Kebutuhan energi listrik semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk serta aktivitas ekonomi penduduk untuk memenuhi…" />
Pelatihan operator lokal Proyek ACCESS UNDP | © ACCESS 2022.

Proyek ACCESS Mendukung Upaya Konservasi Energi yang Menjadi Tanggung Jawab Bersama

April 5, 2023

Kebutuhan energi listrik semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk serta aktivitas ekonomi penduduk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.[1] Di sisi lain, penggunaan bahan bakar fosil sebagai sumber energi menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang berdampak buruk bagi lingkungan. Dengan demikian, semakin tinggi penggunaan energi listrik maka bahan bakar fosil dan emisi GRK yang dihasilkan juga semakin besar. Hal tersebut tentunya dapat memperburuk kondisi lingkungan.

Terdapat berbagai cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi masalah tersebut, di antaranya yaitu melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), penerapan upaya-upaya konservasi energi, dan lain sebagainya. Pada tahun 2021, pemanfaatan EBT menyumbang penurunan emisi GRK di sektor energi di Indonesia sebesar 43,7% dari total penurunan emisi 69,5 juta ton CO2. Penurunan emisi tersebut juga dicapai melalui penerapan efisiensi energi (21%), penggunaan bahan bakar rendah karbon (17,3%), pemanfaatan teknologi pembangkit bersih (13,5%), dan kegiatan-kegiatan lainnya (4,5%).[2]

Konservasi Energi

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi Pasal 1 Ayat 1, konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Konservasi energi juga dapat diartikan sebagai penggunaan energi yang optimal secara efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan sehingga dapat menurunkan biaya energi yang dikeluarkan (hemat energi dan hemat biaya). Lebih lanjut, pada Pasal 2 Ayat 1 dinyatakan bahwa konservasi energi menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengusaha, dan masyarakat.[3] Dengan kata lain, konservasi energi menjadi tanggung jawab kita bersama.

Di samping bertujuan untuk mengurangi emisi GRK, upaya-upaya konservasi energi menjadi sangat penting dilakukan pada beberapa kondisi tertentu. Misalnya yaitu pada kondisi di mana sumber energi listrik sangat terbatas karena beberapa hal, seperti wilayah yang sulit dijangkau sehingga fasilitas penyediaan energi listrik sangat terbatas, kapasitas pembangkit EBT yang terbatas, dan sifat produksi energi pembangkit EBT yang variatif, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang sangat bergantung pada keberadaan radiasi matahari.

Oleh karena itu, Proyek ACCESS yang sedang membangun PLTS di 23 desa terpencil di 4 provinsi di Indonesia terus berusaha untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar perihal pentingnya penerapan upaya-upaya konservasi energi guna menghemat cadangan energi listrik yang akan dihasilkan oleh PLTS yang dibangun.

Mulai dari Sekarang!

Penerapan upaya-upaya konservasi energi perlu dimulai dari sekarang sehingga upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi energi juga perlu terus dilakukan. Sesuai dengan amanat PP RI No. 70 Tahun 2009, konservasi energi menjadi tanggung jawab bersama sehingga seluruh elemen sosial harus menerapkan upaya-upaya konservasi energi. Dengan begitu, cadangan energi diharapkan dapat digunakan secara bijaksana dan seefisien mungkin sehingga emisi GRK yang berdampak buruk terhadap lingkungan dapat diminimalisasi.

Penulis: Dawam Faizul Amal

Referensi:

  1. A. S. F. Rajagukguk, M. Pakiding, and M. Rumbayan, “Kajian Perencanaan Kebutuhan dan Pemenuhan Energi Listrik di Kota Manado,” J. Tek. Elektro dan Komput., vol. 4, no. 3, pp. 1–11, May 2015, doi: 10.35793/JTEK.4.3.2015.7972.
  2. KESDM, “Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2021 & Rencana 2022,” 2022.
  3. Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. 2009, pp. 1–3. 
© 2021 - ACCESS